Pengertian
Audit Trail
Audit Trail merupakan
salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang
dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara
default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis
kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit
Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis
manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori
tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa
menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan
dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Cara
Kerja Audit Trail Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel.
1.
Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete .
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS.
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS.
Trigger adalah kumpulan
SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE,
ataupun DELETE pada sebuah tabel. Fasilitas Audit Trail Fasilitas Audit Trail
diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan
dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada
sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula
dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1.
Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
2.
Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3. Tabel
Real Time Audit
Real Time Audit (RTA)
adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat
memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan dimana
pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk
merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan “siklus proyek” pendekatan
untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara
mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
IT
Forensik
IT Forensik adalah
cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan
dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.
Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari
aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan
pengujian dari bukti digital.
IT Forensik adalah
penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh
suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara
barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak
digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media
penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan
email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak
melalui jaringan.
Bidang IT Forensik juga
memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan
, database forensik, dan forensik perangkat mobile.
Network Administrator
merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime sebelum
sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang. Ketika pihak yang
berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan
elemenelemen vital lainnya, antara lain:
1. Petugas Keamanan
(Officer/as a First Responder), Memiliki kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi peristiwa,mengamankan
bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
2. Penelaah Bukti (Investigator),
adalah sosok yang paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain:
menetapkan instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan,
pemeliharaan integritas bukti.
3. Tekhnisi Khusus,
memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan
kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan(shuting down) sistem yang
sedang berjalan, membungkus/memproteksi buktibukti, mengangkut bukti dan
memproses bukti. IT forensic digunakan saat mengidentifikasi tersangka pelaku
tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.
Referensi :